Tentang Thrifting yang Dilarang

By Sheren - Friday, March 17, 2023

Hari ini, kalau kalian mencari kata kunci "thrifting" di Google, maka kalian akan menemukan ratusan berita mengenai pelarangan thrifting / impor baju bekas serta kontroversinya.



Yap. Baru per-15 Maret 2023 lalu Pak Jokowi menegaskan agar impor baju bekas dihentikan

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita."

Aku juga ada baca berita mengenai Mendag yang berencana membakar barang-barang hasil impor tersebut hingga senilai 30 M. Bahkan setahuku sudah ada yang dibakar hingga senilai 10 M. Media social yang mempromosikan thrifting juga akan ditakedown.

Sebagai seorang yang seringkali (ikut) berbelanja pakaian bekas sejak masih bocil, aku pribadi tidak terkejut ini akan terjadi. Jadi dari aku TK, mamaku itu suka pake banget berburu baju / ngethrifting kalo bahasa gaulnya. Nah aku mah ngekor aja. Biasanya mamaku membeli kaos atau jaket. Kalau bahasa di daerahku, baju bekas ini dijuluki dengan lelong. Toko-toko lelong ini, pada zamannya, khas banget dan sangat mudah dibedakan dari toko baju biasa. Mereka biasanya serba kayu dan di depannya ditutupi terpal. Keadaan di dalam toko tersebut sangat panas dan gelap. Kalau beruntung--dan ini cukup sering terjadi, kamu bisa menemukan baju yang masih ada tag labelnya, ber-merk, dan membayar Rp.10.000 untuk satu potong pakaian itu. 

Harga gacha ini  terjadi sampai aku SMA. Begitu lulus SMA, yakni sekitar 2017 sampai hari ini, harga lelong/thrift terus menerus naik hingga mencapai harga baju baru untuk sekedar kaos dan jaket. Pada titik ini, aku sudah tidak lagi melirik lelong/thrift untuk membeli pakaian.

Fyi aja, misalnya kalian memang ga tau, BISNIS THRIFT/LELONG INI MERUPAKAN BISNIS ILEGAL SEJAK SANGAT LAMA. Bahkan aku sudah tahu itu sejak aku masih kecil banget--dan tahunya dari mamaku yang emang udah tahu tapi masih hobi belanja lelong hahaha. Makanya aku ga kaget begitu Pak Jokowi mengeluarkan pernyataan untuk menegaskan pelarangan impor baju bekas. Sekali lagi, aku menyebutnya 'menegaskan' karena barang ini memang sudah lama dilarang.

Selain itu, saat aku kerja 2022 kemarin, aku sempat mengobrol dengan rekan kerjaku yang sudah lama menekuni usaha per-thrifting-an ini dan keluhan mereka tak lain tak bukan adalah kesulitan dalam mengurus birokrasi dan harus berkali-kali-kali-kali-kali berurusan dengan polisi.

Untuk memastikan bahwa ingatanku tidak salah, aku mulai melakukan searching terhadap undang-undang yang mengatur ini dan ini yang aku dapatkan:

https://www.kemenperin.go.id/artikel/579/Penjelasan-Dirjen-Perdagangan-Luar-Negeri-Kepada-Wartawan-Tentang-Larangan-Impor-Pakaian-Bekas
Berita Pers Tahun 2003 yang menyatakan impor pakaian bekas
telah dilarang sejak 1982.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2825340/impor-pakaian-bekas-sudah-dilarang-sejak-33-tahun-lalu
Berita detikFinance tahun 2015 yang menegas bahwa impor ini
sudah dilarang sejak 33 tahun lalu per-2015.

Tentu saja undang-undang tersebut tampaknya terus diperbaharui, seperti berita terakhir yang kulihat hari ini;

news.detik.com/berita/d-6624983/mengenal-apa-itu-thrifting-di-tengah-ramai-larangan-impor-baju-bekas
Terbaru, Peraturan Menteri Perdagangan ternyata masih
melarang impor pakaian bekas.

Jadi sudah jelas, bahwa pakaian bekas/thrift/lelong ini memang sudah dilarang sejak aku belum lahir dan masih dilarang sampai hari ini. Sekarang bagaimana tanggapanku tentang hal ini?

Jujur, aku tidak begitu mempermasalahkannya. Aku akan tetap melihatnya di sudut pandang konsumen. Bisa dibilang aku sebagai pelanggan lama thrift/lelong sudah sakit hati dengan harga lelong yang terus naik terutama sejak istilah 'THRIFT' diperkenalkan. 

(Asli, mengubah sesuatu ke Bahasa Inggris tuh dari dulu manjur banget buat mark up harga.)

Bayangin aja, dulu itu Rp.5000 kamu beneran bisa dapat kaos loh. Okelah harga memang menyesuaikan zaman. Tapi mari kita bandingkan, zaman dulu, dengan duit Rp5000, kamu tidak akan bisa dapat sepotong kaos kecuali di toko pakaian bekas.

Dan sekarang, baju bekas, rata-rata, naik menjadi 25k-30k untuk yang PALING MURAH. Nah, bedanya, dengan uang 25k-30k, kamu masih sangat bisa untuk membeli BAJU BARU di toko biasa.

Dengan uang segitu, tentu pilihanku akan jatuh ke baju baru saja. Aku bukan tipe yang terlalu peduli dengan merk-merk ternama berhubungan aku juga bukan masyarakat kelas atas. Tidak ada seorang pun yang perlu aku impresikan dengan memakai barang ber-merk. 

Tentu pandangan ini sangat bertentangan dengan orang-orang yang memang menyukai merk tertentu dan aku merasa tidak perlu berdebat dengan itu karena lingkungan kami jauh berbeda.

Jadi, pelarangan yang diperketat ini sama sekali tidak berpengaruh untukku. Apakah aku tidak punya hati melihat para pedagang kehilangan mata pencaharian? Well, aku rasa mereka pasti sudah tahu resiko ini sejak lama karena tidak mungkin mereka melakukan pengimporan barang ilegal tersebut dengan lancar jaya selama bertahun-tahun. Btw, setahuku, bisnis thrifting ini adalah salah satu bisnis yang cuannya cukup menggiurkan.

Ngomong-ngomong, masalah pelarangan ini hanya ditujukan untuk "impor mengimpor"nya. Jadi untuk pakaian bekas pribadi kemudian dijual lagi, aku rasa itu tidak bermasalah sama sekali. Khusus untuk pakaian bekas pribadi, aku juga kadang-kadang tertarik melihatnya.

Supaya jelas saja, pelarangan sesuatu itu tentu bukan tanpa tujuan. Kalau dari sudut pandang ekonomi, bisnis thrifting yang pasokannya dari impor pakaian bekas ini berdampak buruk untuk UMKM (beda ya dengan bisnis thrifting pribadi). Sudah bukan rahasia lagi bahwa barang lokal hampir selalu kalah saing dengan barang impor, bahkan bekas sekalipun. Di mana-mana Pemerintah dan pelaku UMKM mempromosikan "Cintai Produk Asli Indonesia." Tetapi tentu promosi saja tidak cukup, terutama barang lokal emang kadang harganya mahal. Ada banyak tindakan lain yang harus dilakukan, salah satunya ya tentang pelarangan impor ini. 

***

Daripada ngomongin tentang peraturan yang memang sudah lama ada ini, aku lebih tertarik melihat bagaimana cara peraturan ini diterapkan. Sebenarnya ini unik, mengingat peraturan ini sudah ada sejak puluhan tahun, tetapi hanya diperketat sesekali. Dan tahun ini, setelah sekian lama, peraturan ini diperketat kembali bahkan dengan cara yang cukup 'ganas'. Kalau melihat keganasan ini terjadi justru di tengah maraknya penjualan thrift, bisa dikatakan secara jelas bahwa di negara kita memang ada kecenderungan melakukan penegakan di saat sesuatu itu sudah VIRAL.

Mungkin ga cuma di negara ini saja sih. Hampir di segala aspek, segala sesuatu seringkali hanya disorot ketika menonjol dari yang lain. Contoh sederhananya adalah video-video ilegal (kumpulan lagu, atau film) yang beredar di youtube. Ketika viewsnya hanya sedikit, maka video tsb seringkali dibiarkan saja. Namun ketika sudah ramai, maka video itu tiba-tiba saja hilang alias langsung ditakedown oleh youtube.

Jadi jelas, NETIZEN ITU MEMANG DIBUTUHKAN! Kalau kalian marah dengan penegakan aturan ini, ketahuilah bahwa sebenarnya kalian sendirilah yang menciptakan situasi di mana pemerintah sampai menyorot masalah thrifting ini. Hahahahaha.

  • Share:

You Might Also Like

1 comments

  1. Mari kita lihat brpa lama ketegasan dari pemerintah akan bertahan dan klo memang peraturan ini bisa efektif dijalankan sampe benar2 nda ada lagi pakaian bekas import yg beredar, semoga pemerintah bisa kasi solusi untuk mereka yg hidupnya bergantung pada bisnis ini

    ReplyDelete